
SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Layanan SPKT dapat berupa Laporan Polisi (LP); Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP); Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK); Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP); Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD); dan Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan.
-
Tupoksi SPKT ?
Tugas pokok dan fungsi SPKT Polda Sumsel :
- Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meliputi tindakan pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
- Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
- Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEGIATAN SPKT
PJU SPKT

AKBP GUN HERYADI, S.I.K
KA SPKT
AKBP SYAHRUL, SH
KAURRENMIN SPKT
KOMPOL KUSYANTO, SH
KA SIAGA III
KOMPOL RUDIYANTO, SE, MM
KA SIAGA I
AKP SUNARTO, SH
KA SIAGA II-
01 SOP Penerimaan Laporan Polisi
PERSYARATAN PENERIMAAN LAPORAN POLISI
Proses PenerimaanLaporanPolisiPerkaraCuranmorR2/R4
Memperlihatkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor berupa :
1) STNK Asli;
2) BPKB (bila kendaraan tidakkredit);
3) Bukti setoran dan surat keterangan dari leasing (bila kendaraan kredit).
4) Apabila kejadian curanmor lewat dari 1 X 24 jam dari kejadian dan seterusnya wajib diketahui oleh perangkat desa/ RT/ RW atau lurah setempat dimana TKP kendaraan tersebut di nyatakan hilang;
5) Koordinasi dengan piket reskrim dan unit identifikasi;
6) Mendatangi dan mengecek tkp serta melihat CCTV disekitaran TKP;
7) Sebelum LP B diterima dilakukan konseling dengan piket reskrim, jika hasil konseling LP dapat diterima maka SPKT dapat menerbitkan laporan polisi;
8) Memberikan STTLP kepada pelapor.
Persyaratan Untuk Melaporkan Hilang Surat/Dokumen Tanah :
1) Membawa surat keterangan dari kantor kelurahan lokasi tanah, apabilalokasi tempat tinggal berbeda lokasi tanah maka kantor lurah yang dimaksudlurahdimana tanahtersebutberada;
2) Apabila surat tanah tersebut berbentuk akte notaris maka harus minta suratrekomendasi/ keterangan dari notaris tempat pembuatan akte tersebut,apabila surat tersebut berbentuk SHM (sertifikat hak milik) maka harus mintasurat rekomendasi/ surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari kantorBPN;
- Jika tanah di dapat dari waris orang tua maka harus ada surat pernyataanahli waris, surat keterangan ahli waris dan surat kuasa ahli waris yangdiketahui oleh kantor lurah/ camat setempat (di lampirkan juga suratkematianjika salahsatu ahliwarismeninggaldunia);
- Jika pemilik atau atas nama surat tanah tersebut tidak bisa hadir maka harusada surat kuasa dari pemilik atau atas nama surat tanah yang hilangtersebut;
- Fotocopy surat yang di maksud hilang (jika ada) atau surat pendukung lainnya yang merupakan asal usul tanah tersebut (seperti surat jual beli);
- Fotocopy KTP pelapor dan KTP pemilik surat tanah yang hilang tersebut;
- Fotocopy PBB atas nama pemilik tanah/bangunan tersebut;
- Surat pernyataan tanah tersebut bebas engketa/tidak tersangkut kasus pidana diatas materai Rp.10.000,-.
Proses Penerimaan Kehilangan Buku Nikah.
- Fotocopy KTP pelapor;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy buku nikah yang hilang (jika ada);
- Surat pernyataan diatas materai Rp 6.000,-
- Surat keterangan penganta dari KUa tempat dikeluarkannya buku nikah.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Paspor:
- Fotocopy KTP pelapor;
- Fotocopy buku paspor yang hilang (bila ada);
- Surat pernyataan di atas materai Rp 6.000,-
- Surat keterangan dari kantor imigrasi setempat.
Proses Penerimaan Lapran Kehilangan BPKB :
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy BPKB (bila ada);
- Apabila BPKB bukan atas nama pelapor, pelapor wajib melengkapi surat asalusul kendaraan (kwitansi jual beliapabila kendaraan beli second/ suratkuasa apabila pemilik atas nama BPKB tidak bisa hadir) (lampirkan fotocopyKTPpemberikuasa);
- Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,-
- Surat pengantar dari kantor samsat yang menerangkan identitas kendaraan.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Ijazah :
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy ijazah yang hilang (jika ada);
- Surat pengantar dari sekolah/universitas tempat dikeluarkannya ijazah yang hilang tersebut;
- Surat kuasa apabila pemilik/atas nama ijazah tidak bisa hadir (lampirkan fotocopy KTP pember ikuasa);
- Surat pernyataan diatas materai Rp6.000,-
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan CEK/BG:
- Fotocopy KTP;
- Jika pemilik atau atas nama cek / giro / bilyet / tersebut tidak bisa hadir maka harus ada surat kuasa dari pemilik atau atas nama cek / giro / bilyet / tersebut (lampirkan fotocopy ktp pemberi kuasa);
- Surat pernyataan diatas materai Rp6.000,-
- Surat pengantar / surat keterangan dari bank yang mengeluarkan cek / giro / bilyet / yang hilang tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan ATM :
- Melampirkan Foto Copy KTP atas nama pemilik tabungan;
- Melampirkan buku tabungan;
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan STNK :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan FotoCopy STNK dan BPKB.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan KTP :
- Melampirkan FotoCopy KTP dan Kartu Keluarga;
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan ATM :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama pemilik tabungan;
- Melampirkan buku tabungan;
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan SIM :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan FotoCopy SIM;
- Surat pengantar dimana surat tersebut dikeluarkan.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu BPJS :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan FotoCopy Kartu BPJS;
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan NPWP :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan FotoCopy NPWP;
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Skep Pensiunan :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan dan Kartu Keluarga;
- Melampirkan FotoCopy Skep Pensiunan;
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Asabri :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan dan Kartu Keluarga;
- Melampirkan FotoCopy Asabri;
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu SimCard :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang mempunyai Sim Card;
- Surat pengantar dari operator seluler.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Surat Pegadaian :
- Melampirkan FotoCopy KTP;
- Melampirkan FotoCopy pegadaian;
- Melampirkan surat pengantar dari pegadaian.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Keluarga :
- Melampirkan FotoCopy Kartu Keluarga (KK);
- Melampirkan FotoCopy KTP;
- Melampirkan pengantar dari Kantor Lurah setempat.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Tanda Mahasiswa :
- Melampirkan FotoCopy KTP;
- Melampirkan FotoCopy Kartu Tanda Mahasiswa;
- Melampirkan pengantar dari Universitas yang bersangkutan.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Buku Tabungan :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan FotoCopy BukuTabungan;
- Melampirkan pengantar dari Bank yang menerbitkan Buku Tabungantersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu KTA :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan FotoCopy Kartu Anggota/KTA.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Buku Raport :
- Melampirkan FotoCopy KTP;
- Melampirkan FotoCopy Buku Raport;
- Melampirkan pengantar dari sekolah yang mengeluarkan Buku Raport tersebut.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Senpi :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan FotoCopy Kartu Senpi.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Jamsostek :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan dari Jamsostek.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Akte Kelahiran :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan Kartu Keluarga.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Kartu Polis Asuransi :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan pengantar dari PT.Asuransi.
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Bukti Kredit :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan pengantar dari Leasing (Lembaga Pembiayaan).
Proses Penerimaan Laporan Kehilangan Surat Keputusan :
- Melampirkan FotoCopy KTP atas nama yang bersangkutan;
- Melampirkan pengantar dari instansi yang mengeluarkan.
Maps
Tempat Tempat Penting.
Kontak
Location:
Jl. Jenderal Sudirman KM. 4.5, Pahlawan, Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Email:
spktpoldasumsel@gmail.com
Call:
-
Frequently Asked Questions
-
Apa Saja Isi Website Ini?
Website Ini Menampilkan Isi Profil Masing-masing Satker Satwil yang berada di polda sumsel.
-
Bagaimana Cara Saya Menghubungi Satker Satwil ?
Dengan Cara Mengisi Form Di Atas atau dengan menghubungi kontak yang sudah disediakan.