
Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disebut Dittahti Polda Sumsel adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang perawatan tahanan dan barang bukti pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda Sumsel.
Dittahti Polda Sumsel bertugas menyelenggarakan pengamanan, penjagaan dan pengawalan, perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta mengamankan dan menyimpan barang bukti beserta administrasinya dilingkungan Polda serta melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Tupoksi DITTAHTI ?
Dalam melaksanakan tugasnya, Dittahti menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, yang meliputi memeriksa fasilitas ruang tahanan secara berkala, mengendalikan dan memonitor jumlah tahanan, serta melaporkan jumlah tahanan;
- pelayanan kesehatan dan pembinaan tahanan;
- pengamanan dan administrasi barang bukti; dan
- pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Dittahti.
Dittahti dipimpin oleh Dirtahti yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda. Dirtahti dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirtahti yang bertanggung jawab kepada Dirtahti.
KEGIATAN DITTAHTI
Informasi Umum
PJU DITTAHTI

FIJAR MUSLIM
DIR TAHUN POLDA SUMSEL
JOSSY ANDRIANTO, M.M.
WADIR TAHTI POLDA SUMSEL
MUHAMMAD ISA, S.H.
KASUBDIT PATAH DIT TAHTI
RACHMAT SYAWAL PAKPAHAN
KASUBDIT HARWATTAH DIT TAHTI
ASRAH
KASUBAGG RENMIN DIT TAHTI-
01 BESUK TAHANAN DIT TAHTI POLDA SUMSEL
MENINDAKLANJUTI SURAT TELEGRAM KAPOLRI ST/1713/VIII/HUK.12.17./2022 TGL 16-08-2022 TTG PENYESUAIAN MEKANISME PENYELENGGARAAN LAYANAN KUNJUNGAN SCR TATAP MUKA DAN PEMBINAAN YG MELIBATKAN PIHAK LUAR, MAKA DIT TAHTI POLDA SUMSEL MENYELENGGARAKAN LAYANAN KUNJUNGAN TAHANAN SECARA TATAP MUKA DILAKSANAKAN SECARA TERBATAS DENGAN KETENTUAN SBB :
1. Tahanan berhak menerima kunjungan dari pada waktu besuk tahanan sbb :
- Kakek atau nenek dari tahanan;
- Orang Tua dari tahanan;
- Ayah atau ibu angkat yang sah dari tahanan;
- Anak kandung dan anak angkat dari tahanan;
- Saudara kandung dari tahanan;
- Pengacara;
- Orang lain yang direkomendasikan dari Kedutaan.
2. Pada kondisi tertentu kunjungan terhadap tahanan harus mendapat izin dari penyidik yang menangani perkaranya atau petugas yang menitipkan tahanan (untuk tahanan titipan).
3. Waktu besuk tahanan adalah :
- Senin s.d Kamis : Pukul 10.00 – 14.00
- Hari libur Nasional : Pukul 10.00 – 14.00
4. Pengunjung telah Menerima Vaksin Ketiga Yang Dibuktikan Dengan Aplikasi Peduli Lindungi Atau Sertifikat Vaksin
5. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukan SWAB antigen dengan hasil negatif atau surat ket tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah
6.Bagi tahanan yg belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual
7. Ketentuan bagi pembesuk :
- Wajib mentaati / menepati waktu besuk tahanan;
- Wajib menulis / mengisi buku register besuk tahanan dan menyerahkan kartu identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM dll);
- Dilarang memberikan uang, barang, makanan dan minuman kepada petugas jaga tahanan;
- Dilarang membawa masuk barang-barang berbahaya dan barang elektronik seperti HP, kamera, Handycam, Laptop, alat perekam dll (harus dititipkan kepada petugas jaga).
Maps
Tempat Tempat Penting.
Kontak
Location:
Jl. Jenderal Sudirman KM. 4.5, Pahlawan, Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Email:
dittahtipoldasumsel@gmail.com
Call:
-
Frequently Asked Questions
-
Apa Saja Isi Website Ini?
Website Ini Menampilkan Isi Profil Masing-masing Satker Satwil yang berada di polda sumsel.
-
Bagaimana Cara Saya Menghubungi Satker Satwil ?
Dengan Cara Mengisi Form Di Atas atau dengan menghubungi kontak yang sudah disediakan.