LAYANAN SATRESKRIM

Login Akun Daftar Akun

Surat Kehilangan
TANPA BIAYA

KARTU SIDIK JARI
TANPA BIAYA

VISI:
TERWUJUDNYA PELAYANAN PUBLIK YANG PROFESIONAL, CEPAT, MUDAH, MODERN DAN TERPERCAYA

MISI:
1.MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK SECARA CEPAT DAN MUDAH;
2.TERLAKSANANYA PELAYANAN PUBLIK YANG MODERN BEBAS PUNGLI DAN TERBAIK UNTUK MASYARAKAT;
3.MENCIPTAKAN INOVASI UNTUK PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK KEPADA MASYARAKAT.

MOTTO:
KEPUASAN MASYARAKAT MERUPAKAN UKURAN KEBERHASILAN KAMI DALAM BEKERJA

Untuk pembuatan sidik jari di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), biasanya persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    • Fotokopi KTP yang masih berlaku dan asli untuk verifikasi.
  2. Pas Foto

    • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (jumlah dan ukuran bisa bervariasi tergantung kebijakan setempat).
  3. Surat Pengantar

    • Surat pengantar dari instansi atau lembaga yang membutuhkan sidik jari (jika ada).
  4. Formulir Permohonan

    • Mengisi formulir permohonan sidik jari yang disediakan oleh pihak kepolisian.
  5. Biaya Administrasi

    • TANPA BIAYA

Persyaratan Tambahan untuk Keperluan Khusus:

  1. Untuk Pembuatan SKCK
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi Akta Kelahiran.
    • Surat pengantar dari Kelurahan.
    • Fotokopi ijazah terakhir.
  2. Untuk Pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi)
    • Fotokopi SIM lama (jika ada).
    • Surat keterangan sehat dari dokter.

Prosedur Pembuatan Sidik Jari:

  1. Persiapan Dokumen

    • Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
  2. Pengisian Formulir

    • Isi formulir permohonan sidik jari di kantor polisi atau di tempat yang ditentukan.
  3. Pengambilan Sidik Jari

    • Petugas akan mengambil sidik jari di bagian Identifikasi Sidik Jari (Inafis) di Polres atau Polda setempat.
  4. Verifikasi dan Proses

    • Dokumen dan data sidik jari akan diverifikasi oleh petugas.
    • Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan mendapatkan hasil sidik jari dalam bentuk kartu atau dokumen resmi.

Lokasi Pelayanan:

Layanan pengambilan sidik jari biasanya tersedia di:

  • Kantor Polsek (untuk kebutuhan lokal).
  • Kantor Polres (untuk kebutuhan yang lebih luas).
  • Kantor Polda (untuk kebutuhan khusus dan lebih besar).

Pastikan untuk menghubungi kantor kepolisian setempat terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi terkini mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku, karena ketentuan dapat berbeda-beda di setiap daerah.


Persyaratan pembuatan laporan polisi di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada jenis laporan yang ingin dibuat (misalnya, laporan kehilangan, laporan tindak pidana, dll.). Namun, secara umum, berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah yang biasanya diperlukan:

  1. Identitas Pelapor:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya (SIM, Paspor).
  2. Dokumen Pendukung:

    • Surat-surat atau dokumen yang terkait dengan kejadian yang dilaporkan (misalnya, sertifikat kepemilikan, dokumen kendaraan, dll.).
    • Jika melaporkan kehilangan barang, perlu menyertakan detail barang yang hilang.
  3. Bukti Kejadian:

    • Bukti-bukti pendukung yang relevan seperti foto, video, atau saksi yang bisa memperkuat laporan.
    • Dalam kasus pencurian atau tindak pidana lainnya, siapkan bukti fisik atau saksi yang bisa memberikan keterangan.
  4. Surat Keterangan:

    • Surat pengantar atau keterangan dari pihak terkait jika diperlukan (misalnya, surat keterangan dari tempat kerja, surat pengantar dari RT/RW setempat).
  5. Surat Pernyataan:

    • Beberapa jenis laporan mungkin memerlukan surat pernyataan yang berisi kronologi kejadian dan kesaksian dari pelapor.

Langkah-Langkah Membuat Laporan Polisi:

  1. Datang ke Kantor Polisi:

    • Kunjungi kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian atau tempat tinggal Anda.
  2. Mengisi Formulir Laporan:

    • Pelapor akan diminta untuk mengisi formulir laporan yang berisi detail kejadian, identitas pelapor, dan informasi lain yang relevan.
  3. Wawancara dengan Petugas:

    • Petugas polisi akan melakukan wawancara untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang kejadian yang dilaporkan.
  4. Pemeriksaan Bukti:

    • Petugas akan memeriksa bukti-bukti yang disertakan dan mungkin meminta tambahan bukti jika diperlukan.
  5. Pemberian Nomor Laporan:

    • Setelah semua informasi dan bukti diverifikasi, laporan akan diberi nomor registrasi dan pelapor akan menerima salinan laporan polisi sebagai bukti.
  6. Tindak Lanjut:

    • Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk penyelidikan lebih lanjut jika diperlukan.

Tips:

  • Pastikan semua dokumen dan bukti sudah lengkap sebelum pergi ke kantor polisi untuk mempercepat proses pembuatan laporan.
  • Bersikap kooperatif dan jujur selama proses wawancara dengan petugas polisi.
  • Simpan salinan laporan polisi dengan baik untuk keperluan lebih lanjut, seperti klaim asuransi atau proses hukum.