LAYANAN SATINTELKAM

Login Akun Daftar Akun

Biaya Pembuatan SKCK

Dasar :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

VISI:
TERWUJUDNYA PELAYANAN PUBLIK YANG PROFESIONAL, CEPAT, MUDAH, MODERN DAN TERPERCAYA

MISI:
1.MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK SECARA CEPAT DAN MUDAH;
2.TERLAKSANANYA PELAYANAN PUBLIK YANG MODERN BEBAS PUNGLI DAN TERBAIK UNTUK MASYARAKAT;
3.MENCIPTAKAN INOVASI UNTUK PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK KEPADA MASYARAKAT.

MOTTO:
KEPUASAN MASYARAKAT MERUPAKAN UKURAN KEBERHASILAN KAMI DALAM BEKERJA
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
  • Foto Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Foto Paspor (bagi yang keluar negeri)
  • Foto Kartu Keluarga (KK)
  • Foto Akte Lahir/Ijazah Terakhir
  • Rumus Sidik Jari dari Kepolisian Setempat
  • Pas photo 4x6 = 6 lembar (latar belakang merah).
WARGA NEGARA ASING (WNA)
  • Foto Paspor
  • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli)
  • Foto Surat Nikah (apabila sponsor WNI)
  • Foto Kitas/Kitap
  • Rumus Sidik Jari dari Kepolisian Setempat
  • Pas photo 4x6 = 6 lembar (latar belakang kuning).
Perpanjangan SKCK Online
  • Foto SKCK Sebelumnya
  • Foto Paspor
  • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli)
  • Foto Surat Nikah (apabila sponsor WNI)
  • Foto Kitas/Kitap
  • Rumus Sidik Jari dari Kepolisian Setempat
  • Pas photo 4x6 = 6 lembar (latar belakang kuning).

Izin Keramaian

kategori penerbitan izin keramaian berdasarkan tingkatannya :

1. Tingkat Mabes Polri :
• Pertemuan yang dilaksanakan oleh perorangan/organisasi/badan hukum tingkat Nasional dan Internasional
• Pertemuan yang sebagian/seluruh pesertanya berasal dari beberapa provinsi diluar satu wilayah Polda
• Pertemuan yang dilakukan oleh organisasi badan hukum asing/warga negara asing
• Pertemuan mengikutsertakan orang asing baik sebagai peserta maupun sebagai penceramah/penyaji

2. Tingkat Polda :
• Pertemuan yang dilaksanakan oleh perorangan/organisasi/badan hukum tingkat Polda
• Pertemuan yang sebagian/seluruh pesertanya berasal dari beberapa polres/tabes di dalam satu wilayah Polda

3. Tingkat Polres :
• Pertemuan yang dilaksanakan oleh perorangan/organisasi/badan hukum tingkat Polres/tabes
• Pertemuan yang sebagian/seluruh pesertanya berasal dari beberapa daerah Polsek di dalam satu wilayah Polres/tabes

4. Tingkat Polsek :
• Pertemuan yang dilaksanakan oleh perorangan/organisasi/badan hukum tingkat Polsek
• Pertemuan yang sebagian/seluruh pesertanya berasal dari beberapa daerah kelurahan/desa di dalam satu wilayah Polsek